Kamis, 08 Maret 2012

harta dalam fiqih mu'amalah

Pembahasan
PEMBAGIAN HARTA
                
Menurut fuqaha, harta dapat ditinjau dari beberapa segi. Harta terdiri dari beberapa bagian ,tiap-tiap bagian memiliki ciri khusus dan hukumanya tersendiri . Pembagian jenis harta ini sebagai berikut:[1]
1.             Mal Mutaqawwim dan Ghair Mutaqawwin
a.         Harta Mutaqawwin ialah sesuatu yang boleh diambil manfatnya menurut  syara. Harta yang  termasuk mutaqawwin ini ialah semua harta yang baik jenisnya maupun cara memperoleh dan penggunaanya.
b.        Harta ghair mutaqawwin ialah sesuatu yang tidak boleh diambil manfaatnya menurut syara. Harta ghair mutaqawwin ialah kebalikan dari harta mutaqawwin yakni yang tidak boleh diambil manfaatnya,baik jenisnya,cara memperolehnya maupun cara penggunaanya.
2.             Mal Mitsli dan Harta Qimi
a.     Mal Mitsli ialah benda-benda yang ada persamaan dalam kesatuan-kesatuannya,dalam arti dapat berdiri sebagiannya ditempat yang lain,tanpa ada perbedaan yang perlu dinilai.
b.     Harta Qimi ialah benda-benda yang kurang dalam kesatuan-kesatuanya,karenanya tidak dapat berdiri sebagian ditempat sebagian yang lainya tanpa ada perbedaan.
 Dengan perkataan lain, harta yang ada imbangannya (persamaannya) disebut mitsli dan harta yang tidak ada imbangannya secara tepat disebut qimi.
3.             Harta Istihlak dan harta Isti’mal
a.         Harta Istihlak ialah suatu yang tidak dapat diambil kegunaanya dan manfaatnya secara biasa ,kecuali dengan menghabiskanya. Harta Istihlah terbagi dua :
·           Harta Istihlak haqiqi ialah suatu benda yang menjadi harta yang jelas (nyata) zatnya habis sekali digunakan.
·           Harta istihlak huquqi ialah harta yang sudah habis nilainya  bila telah digunakan, tetapi zatnya masih tetap ada.
b.        Harta Isti’mal ialah sesuatu yang dapat digunakan berulang kali dan materinya tetap terpelihara.
Perbedaan dua jenis harta ini ,harta istihlak habis satu kali digunakan sedangkan harta isti’mal tidak habis dalam satu kali pemanfaatanya.
4.             Harta manqul dan harta ghair manqul
a.     Harta manqul ialah segala harta yang dapat dipindahkan (bergerak)dari satu tempat ke tempat lain.
b.     Harta ghair manqul ialah sesuatu yang tidak bisa dipindahkan dan dibawa dari satu tempat ke tempat yang lain.
5.             Harta ain dan harta Dayn.
a.         Harta ’ain ialah harta yang berbentuk benda.
Harta ain terbagi menjadi dua:
·           Harta ’ain  dzati qimah yaitu benda yang memiliki bentuk yang dipandang sebagai harta karena memiliki nilai.
·           Harta ’ain ghayr dzati qimah yaitu benda yang tidak dapat dipandang sebagai harta karena tidak memiliki hara misalnya sebiji beras.
b.        Harta dayn ialah sesuatu yang berada dalam tanggung jawab.

6.             Mal al-’ain dan mal al-naf’i(manfaat)
a.         Harta ’aini ialah benda yang memiliki nilai dan bernentuk (berwujud)
b.        Harta nafi’ ialah a’radl yang berangsur-angsur tumbuh menurut perkembangan masa,oleh karena itu  mal al-naf’i tidak berwujud ,tidak mungkin untuk disimpan.
Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa harta ’ain dan harta naf’i ada perbedaan  dan manfaat yang dianggap sebagai harta mutaqawwimI (harta yang dapat diambil manfaatnya) karena manfaat adalah sesuatu yang dimaksud dari pemilikan harta benda.
Hanafiyah berpendapat sebaliknya, bahwa manfaat dianggap bukan harta, karena manfaat tidak berwujudtidak mungkin untuk disimpan, maka manfaat tidak termasuk harta, menurut hanafiyah manfaat ialah milik.[2]

7.             Harta Mamluk, Mubah, dan Mahjur
a.         Harta mamluk ialah suatu yang masuk ke bawah milik,milik perorangan maupun milik badan hukum,seperti pemerintahan dan yayasan. arta ini dibagi menjadi dua:harta perorangan(mustaqil) dan harta perkongsian (masyarakat)
b.        Harta Mubah ialah sesuatu yang pada asalnya bukan milik seseorang,seperti air pada mata air, binatang buruan darat, pohon-pohonan dihutan  dan sebagainya.
c.         Harta mahjur ialah seuatu yang tidak bolehkan dimiliki sendiri dan memberikan kepada orang lainmenurut syari’at.adakalanya benda wakaf atau benda yang dikhususkan.
8.             Harta yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi.
a.         Harta yang dapat dibagi(mal qabil li al-qismah) ialah harta yang tidak menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta itu dibagi-bagi.
b.        Harta yang tidak dapat dibagi(mal ghair qabil li al qismah) ialah harta yang menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta tersebut dibagi-bagi.
9.             Harta pokok dan harta hasil(buah)
a.         Harta pokok ialah harta yang mungkin darinya terjadi harta yang lain.
b.        Harta hasil ialah harta yang terjadi dari harta yang lain.
10.         Harta khas dan harta ’am
a.         Harta khas ialah harta peribadi,tidak bersekutu dengan yang lain,tidak boleh diambil manfaatnya tanpa disetujui pemiliknya.
b.        Harta ’am ialah harta milik umum (bersama)yang boleh diambil manfaatnya.
Harta  yang dapat dikuasai(ikhraj)terbagi menjadi dua, yaitu harta yang termasuk milik perseorangan dan harta-harta yang tidak dapat termasuk milik perseorangan.
Harta yang dapat masuk menjadi milik perseorangan dibagi menjadi dua:
-          Harta yang bisa menjadi milik perorangan,tetapi belum ada sebab pemilikan.
-          Harta yang bisa menjadi milik perorangan dan sudah ada sebab kepemilikan.


DAFTAR PUSTAKA

Abidah, Atik,. Fiqih Muamalah ( Ponorogo : STAIN Po Press, 2006)

Suhendi,Hendi. Fiqh Muamalah ( Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2006)



[1] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah ( Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2006) hal 19
[2] Atik Abidah, Fiqih Muamalah ( Ponorogo : STAIN Po Press, 2006), hal 23

Tidak ada komentar:

Posting Komentar